Jual iPad, dua orang kaskuser ditahan

Hari ini, Senin 4 Juli 2011 saya sedikit terkejut setelah menyaksikan sebuah talkshow pagi di sebuah stasiun televisi. Dua orang ditahan gara-gara menjual sebuah perangkat tablet yaitu iPad. Rasa penasaran meliputi diri saya karena saya tidak menyimak perbincangan tersebut dari awal. Untuk mengobati rasa penasaran tersebut saya mencoba mencari berita melalui internet dan mendapati sebuah berita dari Tempointeraktif.com.

Dalam media online tersebut menyatakan bahwa dua orang yang bernama Dian dan Randy ditangkap polisi setelah polisi menyamar menjadi calon pembeli. Dikabarkan bahwa Dian dan Randy menjual  dua buah iPad 3G Wi-Fi 64 GB yang mereka beli di Singapura saat berlibur.

Hal yang terbesit pertama kali adalah apa penyebab ditangkapnya kedua orang tersebut. Tempointeraktif.com menyebutkan bahwa kedua orang tersebut telah melanggar 2 pasal yang masing-masing adalah Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam peralatan yang mereka jual tidak ada buku manual berbahasa Indonesia serta Pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.

Melihat kenyataan tersebut, saya pribadi yang memang masih terlalu buta terhadap hukum sangat membuat penasaran dengan peristiwa yang dialami kedua orang tersebut. Apakah memang undang-undang dan aturan jual beli untuk beberapa barang di Negara ini sangat ketat, atau adakah yang salah dari pelaksanaan hukum yang terjadi pada kasus ini.

Berita ini tidak hanya santer di media Kaskus, tempat Dian dan Randy menawarkan barang namun juga di media jejaring sosial twitter. #FreeDianRandy menjadi hastag topik pembicaraan tentang peristiwa ini cukup ramai digunakan. Banyak opini di sana bahwa terjadi hal janggal yang terjadi pada peristiwa ini. Bila memang dalam peristiwa memang terbukti terjadi kejanggalan mari kita dukung kedua orang tersebut agar bisa bebas dari jeratan hukum. Sejauh ini saya pribadi masih terlalu awam untuk menilai hal tersebut. Apapun itu, hal ini memberi pembelajaran untuk kita sebagai warga negara untuk memahami beberapa hukum terkait dengan aktifitas yang kita  lakukan bahkan meskipun kita merasa bahwa penegakan hukum di negara ini masih jauh dari harapan.

Sumber :

Tempo Interaktif

This entry was posted in Blog and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

  • Profile

    1Cahyo Herdian, aseli jogja. Punya darah Bantul berdomisili di sekitar Sleman. Aku cinta dengan kota ini, Jogjakarta. Menyukai aktifitas yang berbau seni, teknologi, dan tulis-menulis. Blog ini hanya sekedar tempat berbagi informasi. Selamat menikmati blog ala kadarnya ini. Besok kembali lagi.

Go To Top